Selasa, 29 Desember 2009

UU Sistem Pendidikan Nasional

Tiga orang anggota Dewan dari Fraksi PDKB menolak disahkannya UU Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional disahkan dalam Sidang Paripurna pada tanggal 11 Juni 2003. Undang-undang tersebut diketuai oleh Arnold Nicolas Radjawane dari Fraksi PDKB.

Dua fraksi menolak memberikan pendapat akhirnya dalam sidang paripurna tanggal 10 Juni 2003 dengan alasan penjadwalan yang berbeda dengan agenda Paripurna, yang seharusnya pada tanggal 17 Juni 2003, namun dimajukan menjadi tanggal 10 Juni 2003. Dua Fraksi tersebut adalah Fraksi KKI dan Fraksi PDIP. PAda tanggal 11 Juni 2003, Fraksi KKI menyampaikan pendapat akhirnya, namun Fraksi PDIP menolak untuk menyampaikan pendapat akhirnya.

Dalam sidang paripurna tersebut, 3 (tiga) orang anggota Dewan Fraksi PDKB, yaitu G. Seto Harianto, Prof. Dr. Ing. K. Tunggul Sirait, Dr Arnold Nicolas Radjawane menolak RUU tersebut dengan alasan :
1. Adanya substansi yang bertentangan dengan UUD tahun 1945
2. Tidak memuat substansi yang mendasar bagi peningkatan mutu
pendidikan nasional
3. Adanya perumusan yang tidak tepat makna dan tidak sinkron.
http://politik.vivanews.com/news/read/19826-UU%20Sistem%20Pendidikan%20Nasional

1 komentar:

  1. UU tentang sistem pendidikan di Indonesia sebaiknya lebih diperhatikan lagi baik dan buruknya UU tersebut. Bila UU tersebut dibuat tanpa memperhatikan realita yang ada maka percuma saja UU tersebut dibuat sedemikian rupa untuk membangun sistem pendidikan di Indonesia karena hanya menjadikan hiasan saja seperti UU yang dibuat sebelum-sebelumnya, misalnya UU pornografi dan pornoaksi yang hanya dibuat tanpa dijalankan. Jadi, sebaiknya UU tentang sistem pendidikan nasional harus dibuat dengan realita yang ada dan dilaksanakan seperti isi yang ada didalam UU sistem pendidikan nasional yang telah disahkan. Dan penolakan yang diberikan oleh para dewan fraksi sebaiknya ditanggapi secara serius demi kelancaran UU sistem pendidikan nasional. Pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama dalam melaksanakan UU sistem pendidikan nasional tanpa terkecuali. Pemerintah juga harus menjaga kelancaran UU tersebut dengan memberikan dana untuk proses pendidikan tanpa harus mengkorupsi dana yang telah diterima dari pusat dan masyarakat juga harus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya

    BalasHapus