Senin, 04 Januari 2010

Profesi Pendidik
Perkembangan dalam bidang pendidikan selama 30 tahun terakhir membawa berbagai masalah berkenaan dengan pengadaan dan pendayagunaan guru. Meliputi perhitungan kebutuhan, pengadaan dan penyebaran.
Masalah penyebaran guru dan ketidakcocokan latar belakang pendidikan dan penugasan guru merupakan masalah yang sangat signifikan. Dalam menangani masalah, pemerintah telah melakukan berbagai upaya antara lain melalui penataran dan pemberian kesempatan tugas belajar.
Perubahan dan perkembangan masyarakat yang semakin maju menuntut profesi guru menyesuaiakan diri dengan perubahan dan kebutuhan masyarakat.
Perlu dilakukan perbaikan mendasar mengenai arah, pengembangan, dan implementasi program kependidikan yang bertumpu pada standar profesional yang seharusnya telah ditetapkan, khususnya standar profesi pendidik. Demikian juga mengenai penempatan, penggajian, dan perlindungan karirnya.
Pelayanan pendidikan dalam kehidupan global menuntut standar profesi pendidik. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (UU No 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Komitmen pemerintah terhadap penjaminan mutu makin kuat ditandai dengan lahirnya UU No 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Th 2005 tentang UU Guru dan Dosen, dan PP No 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam UU dan PP tersebut dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikat kompetensi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar. Sertifikat pendidik merupakan pengakuan terhadap kompetensi seseorang untuk melakukan pekerjaan sebagai pendidik.
Tujuan
Tujuan sertifikasi adalah menentukan kelayakan seseorang sebelum memasuki atau memangku jabatan profesional sebagai pendidik. Manfaat sertifikasi, yaitu satu, melindungi profesi pendidik dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra pendidik. Dua, melindungi masyarakat dari penyelenggaraan pendidikan yang tidak profesional dan bertanggungjawab.
Tiga, menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Empat, menjadi sarana penjaminan mutu pendidik.
Sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi pendidik pada satuan pendidikan tertentu.
Pemerintah Pusat dan daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Yang dimaksud kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berahlak mulai. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Pendidik yang telah bersertifikat akan dapat melaksanakan tugas profesionalnya dengan baik, dan berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial serta pengembangan diri untuk menunjang peningkatan keprofesionalannya.
Pada saatnya nanti, semua guru baru harus memiliki sertifikat profesi pendidik sebelum diangkat sebagai guru. Sertifikat profesi pendidik diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi kepada calon pendidik dan pendidik sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan sebagai pendidik setelah lulus uji sertifikasi (kompetensi). Sertifikasi profesi pendidik merupakan proses pengujian kompetensi calon pendidik sebagai dasar pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan sebagai pendidik setelah lulus uji sertifikasi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Dengan demikian tujuan sertifikasi profesi pendidik adalah untuk menentukan kelayakan dan kewenangan seseorang sebelum memangku jabatan profesi pendidik. Namun, karena pendidikan profesi guru dirancang dibuka tahun 2006 dan baru meluluskan paling cepat akhir tahun 2007, maka syarat tersebut baru dapat dilaksanakan pada tahun 2008. Dengan demikian untuk tahun 2006-2007 pengangkatan guru baru masih menggunakan pola lama dengan kualifikasi minimal S1 tau D4. Guru yang sudah berkualifikasi S1 atau D4 dan memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun pada tanggal 1 Juli 2006, dapat langsung ikut uji sertifikasi, dengan syarat memperoleh rekomendasi dari atasan yang didasarkan atas prestasi kinerja dan hasil uji kompetensinya.
Jika lulus akan memperoleh sertifikat profesi pendidik dan jika tidak lulus diberi kesempatan uji ulang maksimal 2 kali. Sedangkan guru berkualifikasi S1 atau D4 dengan pengalaman kerja kurang dari lima tahun pada tanggal 1 Juli 2006, harus mengikuti pendidikan profesi sebelum mengikuti uji sertifikasi.
Guru yang berlatar belakang pendidikan dibawah S1, harus mengikuti peningkatan kualifikasi menjadi S1, baru setelah itu berlaku ketentuan untuk mengikuti uji sertifikasi. Guru yang berumur minimal 56 tahun tidak wajib ikut uji sertifikasi. Kepada yang bersangkutan diberikan "tunjangan pengabdian" atau "tunjangan lain" yang setara dengan tunjangan profesi.

TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
(1) Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan, mempunyai tugas pembinaan karier, peningkatan mutu guru, koordinasi perlindungan hukum tenaga kependidikan dan koordinasi penyelenggara penataran.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan dan evaluasi keadaan guru dan tenaga kependidikan lainnya menurut jenis dan jenjang pendidikan
b. Pelaksanaan analisa kebutuhan, penempatan, pemerataan tenaga kependidikan antar Kabupaten/Kota ;
c. Penetapan bahan kebijakan teknis peningkatan mutu dan karier tenaga guru dan tenaga kependidikan lainnya ;
d. Penyusunan dan perencanaan pembinaan karier guru dan tenaga kependidikan lainnya
e. Peningkatan mutu dan profesi guru lewat program penyetaraan;
f. Pelaksanaan penilaian prestasi tenaga kependidikan berdasarkan penetapan angka kredit jabatan fungsional ;
g. Penyusunan pedoman dan pelaksanaan pemilihan guru teladan ;
h. Penyusunan dan penyelenggaraan program standarisasi atau kompetensi tenaga guru dan tenaga kependidikan lainnya ;
i. Penyebarluasan, pedoman, penghargaan, perlindungan hukum dn kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lainnya ;
j. Pelaksanaan tim koordinasi penyelenggaraan penataran ;
k. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembinaan karier dan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan lainnya ;
l. Penyusunan laporan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan;
m. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
http://www.tendikjatim.com/
http://www.suaramerdeka.com/harian/0602/06/opi04.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar